APAR Tak Pernah Diperiksa, SPBU Bulucindolo Terancam Sanksi Berat hingga Penutupan
Pasangkayu — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, dilaporkan tidak patuh terhadap standar keselamatan kerja, khususnya penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). SPBU dengan kode 74.915.09 yang berada di wilayah Regional VII Sulawesi itu diduga tidak melakukan pemeriksaan rutin, baik harian, bulanan, maupun pemeriksaan berkala setiap enam bulan. Hasil investigasi di lapangan menemukan, sejumlah APAR tidak memiliki tanda pemeriksaan terbaru. Bahkan, segel pengaman tampak lama dan tidak menunjukkan adanya perawatan berkala. Kondisi ini mengindikasikan kelalaian serius dalam penerapan sistem keselamatan di area berisiko tinggi seperti SPBU. Kepala Bidang Damkar Pasangkayu, Abd. Rajab, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terakhir di SPBU tersebut dilakukan pada awal tahun 2024. “Terakhir diperiksa awal tahun lalu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2026). Ia menegaskan, sesuai ketentuan, pihak manajemen SPBU wajib proaktif ...